Cara Mengurus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi UMKM


Seiring galaknya semangat berwirausaha dikalangan masyarakat terutama dikalangan anak-anak muda yang menjadikan hasil kreatifitas mereka sebagai sarana untuk meraup rupiah. Omset yang mereka hasilkan tidak bisa dipandang sebelah mata. Mudah sekali kita temukan ide-ide kreatif hasil inovasi mereka bermunculan dimana mana dan bisa jadi kita adalah salah satu dari customer setia mereka. Semoga semangat berwirausaha ini akan terus tumbuh dan berkembang tidak hanya terpusat di kota kota besar saja namun didaerah terpencil sekalipun bisa ikut andil dalam euforia ini. 

Salah satu hasil kreaifitas mereka yang gampang sekali kita temui adalah produk makan olahan  tentunya dengan menjaga standar mutu  yang sudah teruji. Kita sebagi customer juga harus cerdas dalam memilah makanan yang layak untuk dikonsumsi. Salah satu indikator kelayakanya bisa kita lihat dari kode PIRT yang ada dikemasan produk olahan tersebut.

PIRT yaitu singkatan dari dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dapat disebutkan P-IRT adalah sertifikat pangan untuk produsen pangan (makanan serta minuman) yang dibuat oleh industri skala rumah tangga, yakni perusahaan pangan yang mempunyai area usaha di hunian dengan peralatan pengolahan pangan manual sampai semi otomatis.

Umpamanya industri kreatif hasil olahan rumah tangga pembuatannya beralamat pada tempat tinggal produsen pembuatnya. Rumah tangga yang dimaksud yaitu bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga yang mempunyai ruangan produksi terpisah dari ruangan–ruangan lain dalam tempat tinggal itu.

Sertifikasi P-IRT harus dimiliki oleh pelaku UMKM industri makanan atau minuman olahan sekala rumah tangga, dengan sertifikat P-IRT produk kita akan lebih mudah diterima oleh retail–retail besar, seperti mall, supermarket serta agen grosir.

Akan ada beberapa tahapan yang harus kita tempuh untuk mendapatkan sertifikat P-IRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Daerah. 

Langkah pertama, Mendatangi kantor Dinas Kesehatan daerah,  nantinya petugas setempat akan mengarahkan anda ke bagian pengurusan P-IRT. Disini anda akan diberikan lembaran form yang harus di isi, diantaranya;

1. Lembar surat permintaan mengikuti penyuluhan
2. Lembar data fasilitas produksi, mencakup fasilitas produksi yang anda punyai.
3. Lembar data produksi makanan.
4. Lampiran lain yang perlu disiapkan dalam pengurusan P-IRT ini, yakni :
     a. Hasil uji mutu Air atau sanitasi dari Puskesmas setempat
    b. Foto copy KTP pemohon yang berlaku
    c. 1 lembar Denah/peta lokasi area produksi 
    d. 1 lembar Pas photo berwarna 3 x 4
    e. 4 lembar Design label paket/merk yang akan dipakai 

Selanjutnya Dinas Kesehatan Kabupaten / Kotamadya  akan memberi  memberikan surat undangan untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. Biasanya diadakan 3 bulan sekali, atau menunggu peserta secara kolektif, minimal 15 orang (tergantung aturan dan kebijakan masing-masing kotamadya / kabupaten). Biaya penyuluhan berkisar Rp. 100.000 – 200.000, tergantung wilayah kota / kabupater. Di beberapa daerah, pengurusan PIRT sudah bebas biaya, bahkan ada diantara  daerah yang memberikan subsidi kepada UMKM tersebut artinya selama mengikuti penyuluhan biaya transpotasi dan makan akan ditanggung oleh dinas kesehatan setempat.


Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:

1. Susu dan hasil olahannya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
3. Makanan kaleng
4. Makanan bayi
5. Minuman beralkohol
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
  
Berikut contoh formulir mengajukan P-IRT :

No. :

Lamp. :

Hal. :

Pada Yth :

Bupati Setempat

Cq. Kepala Dinas Kesehatan

Kabupaten Setempat

Di Nama Kabupaten Setempat

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama

Alamat

No. Telp.

Mengajukan permintaan untuk peserta penyuluhan produsen makanan serta minuman untuk syarat memperoleh Sertifikat Penyuluhan serta Sertifikat Produksi Pangan Industri RumahTangga SPP – IRT di lokasi Kabupaten Setempat.

Bersama surat ini kami lampirkan dokumen seperti berikut :

1. Foto copy KTP pemohon yang tetap berlaku (1 lembar)

2. Data fasilitas produksi (1 lembar)

Catatan:
– Persyaratan di tiap daerah bisa berbeda
– Permohonan tidak dapat diajukan jika memerlukan izin dari BPOM atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)

Posting Lama

Leave a Reply