Cara Mengurus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi UMKM
Seiring galaknya semangat
berwirausaha dikalangan masyarakat terutama dikalangan anak-anak muda yang
menjadikan hasil kreatifitas mereka sebagai sarana untuk meraup rupiah. Omset
yang mereka hasilkan tidak bisa dipandang sebelah mata. Mudah sekali kita temukan
ide-ide kreatif hasil inovasi mereka bermunculan dimana mana dan bisa jadi kita
adalah salah satu dari customer setia mereka. Semoga semangat berwirausaha ini
akan terus tumbuh dan berkembang tidak hanya terpusat di kota kota besar saja
namun didaerah terpencil sekalipun bisa ikut andil dalam euforia ini.
Salah satu hasil kreaifitas mereka
yang gampang sekali kita temui adalah produk makan olahan tentunya dengan
menjaga standar mutu yang sudah teruji. Kita sebagi customer juga harus
cerdas dalam memilah makanan yang layak untuk dikonsumsi. Salah satu indikator
kelayakanya bisa kita lihat dari kode PIRT yang ada dikemasan produk olahan
tersebut.
PIRT yaitu singkatan dari dari
Pangan Industri Rumah Tangga. Dapat disebutkan P-IRT adalah sertifikat pangan
untuk produsen pangan (makanan serta minuman) yang dibuat oleh industri skala
rumah tangga, yakni perusahaan pangan yang mempunyai area usaha di hunian
dengan peralatan pengolahan pangan manual sampai semi otomatis.
Umpamanya industri
kreatif hasil olahan rumah tangga pembuatannya beralamat pada tempat
tinggal produsen pembuatnya. Rumah tangga yang dimaksud yaitu bukan hanya
tempat tinggal, tetapi juga yang mempunyai ruangan produksi terpisah dari
ruangan–ruangan lain dalam tempat tinggal itu.
Sertifikasi P-IRT harus dimiliki
oleh pelaku UMKM industri makanan atau minuman olahan sekala rumah tangga,
dengan sertifikat P-IRT produk kita akan lebih mudah diterima oleh
retail–retail besar, seperti mall, supermarket serta agen grosir.
Akan ada beberapa tahapan yang harus
kita tempuh untuk mendapatkan sertifikat P-IRT yang dikeluarkan oleh Dinas
Kesehatan Daerah.
Langkah pertama, Mendatangi kantor
Dinas Kesehatan daerah, nantinya petugas setempat akan mengarahkan anda
ke bagian pengurusan P-IRT. Disini anda akan diberikan lembaran form yang harus
di isi, diantaranya;
1. Lembar surat permintaan mengikuti
penyuluhan
2. Lembar data fasilitas produksi,
mencakup fasilitas produksi yang anda punyai.
3. Lembar data produksi makanan.
4. Lampiran lain yang perlu
disiapkan dalam pengurusan P-IRT ini, yakni :
a. Hasil
uji mutu Air atau sanitasi dari Puskesmas setempat
b. Foto copy KTP pemohon
yang berlaku
c. 1 lembar Denah/peta
lokasi area produksi
d. 1 lembar Pas
photo berwarna 3 x 4
e. 4 lembar
Design label paket/merk yang akan dipakai
Selanjutnya Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kotamadya akan memberi memberikan surat undangan untuk
mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. Biasanya
diadakan 3 bulan sekali, atau menunggu peserta secara kolektif, minimal 15
orang (tergantung aturan dan kebijakan masing-masing kotamadya / kabupaten).
Biaya penyuluhan berkisar Rp. 100.000 – 200.000, tergantung wilayah kota /
kabupater. Di beberapa daerah, pengurusan PIRT sudah bebas biaya, bahkan ada
diantara daerah yang memberikan subsidi kepada UMKM tersebut artinya
selama mengikuti penyuluhan biaya transpotasi dan makan akan ditanggung oleh
dinas kesehatan setempat.
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan
apabila bahan yang diproduksi adalah:
1. Susu dan hasil olahannya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil
olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
3. Makanan kaleng
4. Makanan bayi
5. Minuman beralkohol
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
7. Makanan / Minuman yang wajib
memenuhi persyaratan SNI
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan
oleh Badan POM
Berikut contoh formulir mengajukan
P-IRT :
No. :
Lamp. :
Hal. :
Pada Yth :
Bupati Setempat
Cq. Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Setempat
Di Nama Kabupaten Setempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama
Alamat
No. Telp.
Mengajukan permintaan untuk peserta
penyuluhan produsen makanan serta minuman untuk syarat memperoleh Sertifikat
Penyuluhan serta Sertifikat Produksi Pangan Industri RumahTangga SPP – IRT di
lokasi Kabupaten Setempat.
Bersama surat ini kami lampirkan
dokumen seperti berikut :
1. Foto copy KTP pemohon yang tetap
berlaku (1 lembar)
2. Data fasilitas produksi (1
lembar)
Catatan:
– Persyaratan di tiap daerah bisa
berbeda
– Permohonan tidak dapat diajukan
jika memerlukan izin dari BPOM atau memerlukan persyaratan SNI (Standar
Nasional Indonesia)